Home News Waktu BTM di Pidie Jaya Dipangkas Akibat Covid
News

Waktu BTM di Pidie Jaya Dipangkas Akibat Covid

Share
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Pidie, Muslim Mahmud. Foto: (sinarpidie.co)
Share

Proses belajar tatap muka masih berlanjut di kabupaten Pidie Jaya meski di tengah Pandemi Covid.

Padahal, Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan, telah melarang proses belajar tatap muka pada wilayah zona orange dan zona merah.

“Seharusnya Pemkab Pidie Jaya tidak memberlakukan proses belajar tatap muka, sebab dalam SKB empat Menteri nyata melarang proses belajar tatap muka pada wilayah zona orange dan merah,” kata Kacabdin Pidie/Pidie Jaya, Muslim Mahmud Rabu (30/9).

Saat ini proses belajar mengajar SMA/sederajat di Kabupaten Pidie Jaya secara tatap muka. Hanya saja waktunya belajar dipangkas dari waktu biasanya.

“Normal, semua SMA di Pidie Jaya belajar tatap muka, tetapi waktu belajar dipangkas menjadi lebih singkat. Dan tentunya mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” jawab Muslim.

Muslim khawatir, jika belajar tatap mula masih diterapkan di wilayah zona orange dan zona merah, penyebaran virus corona di Pidie Jaya akan semakin masif. Meski sudah ada SKB 4 Menteri yang melarang proses belajar mengajar tatap muka di wilayah zona orange dan zona merah.

Namun pihaknya, lanjut Muslim tidak dapat memberlakukan proses bejar daring, sebab hal tersebut hanya dapat ditentukan oleh pemerintah kabupaten setempat.

Namun ia telah mengintruksikan kepada sekolah SMA/SMK di Pidie Jaya untuk mengambil keputusan sendiri jika penyebaran virus corona mengamcam sekolah tersebut.

“Saya sudah memberitahukan kepada kepala sekolah, jika ada guru atau murid atau disekitaran sekolah ada yang terinfeksi virus corona supaya melakukan lockdonw mandiri, dalam artian, sekolah itu dapat mengambil keputusan mandiri untuk melakukan proses belajar daring,” imbuhnya.

“Penyebaran virus ini bisa dari sekolah ke pemukiman, ataupun sebaliknya. Jadi menurut saya, seharusnya kita mengikuti aturan (SKB 4 Menteri) itu,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version