Home News Waktu-waktu nelayan di Aceh dilarang melaut, salah satunya peringatan tsunami
News

Waktu-waktu nelayan di Aceh dilarang melaut, salah satunya peringatan tsunami

Share
Waktu-waktu nelayan di Aceh dilarang melaut, salah satunya peringatan tsunami
Ilustrasi nelayan tradisional Aceh Besar. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Para nelayan di seluruh Aceh, punya aturan tersendiri tentang waktu-waktu larangan melaut. Hal tersebut diatur secara khusus oleh lembaga Panglima Laot yang jadi wadah perkumpulan para nelayan dipenjuru provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Salah satu waktu larangan melaut adalah setiap tanggal 26 Desember tiap tahunnya. Momentum itu sebagai bentuk penghormatan terhadap para nelayan yang meninggal saat bencana tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 silam.

Selain 26 Desember, waktu lain bagi nelayan Aceh dilarang melaut adalah setiap hari Jumat, tiga hari setiap idul adha dan idul fitri dan setiap tanggal 17 Agustus.

Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek dalam keterangannya, Selasa 926/12/2023) dikutip dari laman Antara, menjelaskan, larnagan melaut setiap tanggal 26 Desember merupakan kesepakatan dari seluruh panglima laot di Aceh.

Jadi, ujarnya, tanggal 26 Desember itu, merupakan pantangan bagi nelayan mencari ikan ke laut. Aturan tersebut telah ditetapkan sebagai hukum adat laut. Nah, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas oleh lembaga Panglima Laot.

Sanksinya, dari penahanan kapan selama tiga hingga tujuh hari, dan seluruh hasil tangkapan disita untuk lembaga Panglima Laot.

“Keputusan ini merupakan hasil duek pakat raya (musyawarah besar) nelayan pada tahun 2005 lalu di Banda Aceh,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version