POPULARITAS.COM –Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai 8.549,50 hektare sepanjang 2023 hingga Juni 2026.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin atau Om Sol, mengatakan angka tersebut merupakan hasil pemetaan kawasan PETI yang dilakukan WALHI Aceh.
“Luasan 8.549,50 hektare bukanlah sekadar angka,” kata Ahmad Shalihin di Banda Aceh, Senin (31/8/2026).
Menurut Om Sol, luasan kawasan hutan yang terdampak PETI tersebar di delapan kabupaten di Aceh.
Berdasarkan hasil pemetaan WALHI Aceh, lanjut Om Sol, Aceh Barat menjadi daerah dengan kawasan terdampak PETI paling luas, yakni mencapai 3.265 hektare.
Posisi berikutnya ditempati Nagan Raya dengan luas 2.962 hektare, kemudian Pidie sebanyak 1.595 hektare.
Sementara itu, kawasan terdampak PETI di sejumlah daerah lainnya meliputi Aceh Jaya 444 hektare, Aceh Tengah 134 hektare, Aceh Besar 111 hektare, Aceh Selatan 32 hektare, dan Aceh Barat Daya 6 hektare.
Om Sol menyebutkan, delapan kabupaten tersebut berada dalam kondisi darurat PETI berdasarkan hasil pemetaan periode 2023 hingga Juni 2026.
Secara tahunan, WALHI Aceh mencatat luas kawasan hutan yang terdampak PETI mengalami penurunan.
Pada 2023, luas kawasan terdampak mencapai 6.815,01 hektare. Angka tersebut turun menjadi 1.416,71 hektare pada 2024.
Penurunan kembali terjadi pada 2025 dengan luas 271,37 hektare. Sementara hingga Juni 2026, luas kawasan terdampak tercatat 46,41 hektare.
Meski menunjukkan tren penurunan, Om Sol menilai aktivitas PETI masih tersebar di sejumlah wilayah dan tetap menimbulkan kerusakan terhadap kawasan hutan.
Disamping itu, Om Sol juga menyoroti kondisi di Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan studi kasus yang dilakukan, luas kawasan terdampak PETI di daerah tersebut justru mengalami peningkatan hampir 10 kali lipat dalam periode 2023 hingga Juni 2026.
Pada 2023, luas kawasan terdampak tercatat 4,87 hektare. Angka itu meningkat menjadi 8,12 hektare pada 2024.
Pada 2025, luas kawasan terdampak melonjak menjadi 44,29 hektare dan kembali meningkat menjadi 45,42 hektare hingga Juni 2026. Kerusakan tersebut turut terjadi di kawasan Hutan Jantho.
Hasil pemetaan WALHI Aceh mencatat kawasan terdampak terdiri atas 58,85 hektare Hutan Lindung, 19,12 hektare Hutan Produksi, 14,36 hektare Cagar Alam, dan 10,35 hektare Badan Air.
Ahmad Solihin mengatakan kerusakan akibat PETI tidak hanya menyebabkan hilangnya tutupan hutan.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga menyebabkan ribuan pohon ditebang, habitat satwa liar rusak dan terfragmentasi, serta berpotensi mencemari sumber air masyarakat.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat mengancam keberlanjutan lingkungan serta kehidupan generasi mendatang.
Oleh karena itu, kata Om Sol, pihaknya melalui kampanye “Mari Selamatkan Hutan Aceh” mengajak masyarakat mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.
Om Sol juga mendorong masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mengawasi aktivitas pertambangan, serta melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang
Selain penegakan hukum, Om Sol mendorong adanya alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat agar aktivitas pertambangan ilegal tidak terus berkembang.
“Hutan adalah warisan untuk dijaga, bukan untuk dirusak,” ujarnya.


Leave a comment