Home News Walhi Aceh Menilai Pembangunan Gedung Arsip Langgar Aturan
News

Walhi Aceh Menilai Pembangunan Gedung Arsip Langgar Aturan

Share
Walhi Aceh Menilai Pembangunan Gedung Arsip Langgar Aturan
Walhi Aceh menilai pembangunan gedung Arsip langgar aturan. Foto by kba.one
Share

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menduga pembangunan gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dugaan ini disebabkan pembangunan gedung tersebut dibangun di bantaran sungai Krueng Aceh.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengolaan DAS. Dalam peraturan tersebut dijelaskan DAS berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut.
“Dengan demikian, jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, pembangunan gedung Arsip yang sudah dibangun oleh pemerintah harusnya ada dokumen Amdal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan.
Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Hingga bangunan gedung Arsip itu sudah dibangun, sebutnya, tidak ada dokumen Amdal. Pembangunan gedung Arsip tersebut jelas bertentang dengan peraturan perundang-undangan, baik menyangkut dengan pengelolaan DAS maupun Perizinan.

Kemudian Pemerintah juga membuat plang peraturan terkait tanah negara, dilarang masuk/memanfaatkan. Ancaman pidana. Pasal 167 (1) KUHP dihukum 8 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera.

“Artinya pemerintah tidak serius dalam mengeluarkan larangan dan larangan tersebut pemerintah sendiri yang melanggarnya, komitmen pemerintah terhadap aturan hukum yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, apalagi bangunan gedung Arsip tersebut berada pada sungai,” tutupnya.[]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version