POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar meminta penyelesaian status historis dan hukum Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, dilakukan secara adil dan bermartabat.
Menurut dia, harus didasarkan pada bukti sejarah, ketentuan hukum, musyawarah, serta semangat menjaga perdamaian Aceh.
Menurut Malik Mahmud, Blang Padang bukan sekadar ruang terbuka di pusat Kota Banda Aceh. Kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan sosial yang melekat dengan perjalanan masyarakat Aceh.
Oleh karena itu, lanjut Malik Mahmud, sebagai bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah Blang Padang perlu diteliti secara objektif dalam proses penyelesaian status hukumnya.
“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” kata Malik Mahmud di Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).
Malik Mahmud mengatakan, sejumlah catatan dan sumber sejarah menunjukkan adanya hubungan historis antara kawasan Blang Padang, Kesultanan Aceh Darussalam, dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Atas dasar itu, kata Malik Mahmud, Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung upaya Pemerintah Aceh, Pemerintah Republik Indonesia, serta lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Selain itu, Malik Mahmud menilai penyelesaian tersebut juga perlu mempertimbangkan prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Malik Mahmud mengatakan, apabila melalui proses hukum yang sah terbukti dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, seluruh pihak perlu menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Setiap proses penyesuaian administrasi dan pengelolaan aset hendaknya diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga terkait,” ujarnya.
Menurut Malik Mahmud, persoalan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antarpihak. Proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung perlu diberi ruang untuk berjalan.
Disamping itu, Malik Mahmud mengajak Pemerintah Aceh, ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), lembaga adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.
“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Malik Mahmud juga mengimbau masyarakat Aceh menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban, dan ukhuwah. Ia menilai persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum semestinya diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah, dan hukum.
“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” katanya.

Malik Mahmud menegaskan, Blang Padang memiliki nilai sejarah penting bagi Aceh. Karena itu, penyelesaian status kawasan tersebut diharapkan dilakukan dengan cara yang mencerminkan kematangan dan martabat masyarakat Aceh.
Lembaga Wali Nanggroe, kata Malik Mahmud, akan terus menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh serta menjaga adat, sejarah, peradaban, dan keberlanjutan perdamaian.
“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” ucapnya.
Malik Mahmud berharap penyelesaian persoalan Blang Padang dapat dilakukan dengan kebijaksanaan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat Aceh.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh,” pungkasnya.
Leave a comment