Home News Wamenag: Tak Dimungkinkan Aceh Berangkat Haji Sendiri
News

Wamenag: Tak Dimungkinkan Aceh Berangkat Haji Sendiri

Share
Haji 2020 Batal, 4187 Calon Jemaah di Aceh Terdampak
Ilustrasi, Calon Jamaah Haji Aceh kloter 1 sudah masuk asrama haji, Jumat 19 Juli 2019. | FOTO: Al Asmunda
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyatakan rencana pemberangkatan jemaah haji secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh di luar kuota yang diatur oleh pihaknya tak memungkinkan.

“Tidak dimungkinan hal tersebut,” kata dia, Kamis, 18 Juni 2020.

Alasannya, perjanjian yang berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji hanya bisa dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

“Sehingga tidak dimungkinkan daerah melakukannya,” kata dia. Tak hanya itu, Zainut menegaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri,” kata dia.

Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Ia juga menilai rancangan Perda atau rancangan Qanun yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sebab, kedudukan Perda atau Qonun dalam hukum tata negara berada dibawah UU sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dan hal tersebut [UU 44/1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh] bersifat ke dalam, bukan ke luar,” kata Zainut.

Pemprov Aceh mengklaim punya peluang untuk memperoleh kuota haji sendiri dari Arab Saudi. Meski demikian, rancangan qanun tentang memberangkatkan haji secara mandiri masih berupa draf awal sampai saat ini.Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan saat ini tengah menggodok aturan atau qanun agar bisa mendapat kuota haji di luar yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version