POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa, pemerintah bebaskan, untuk pilih notaris dalam pembentukan koperasi merah putih. Terkait dengan hal tersebut, pihaknya tidak dalam kapasitas menujuk secara khusus dan menyilahkan warga untuk memilih notaris masing-masing di wilayah terdekat.
“Enggak ada itu, tidak ada penunjukan khusus. Silahkan saja warga bebas untuk memilih dengan notaris terdekat di wilayah masing-masing,” kata Wamendagri, Jumat (23/5/2025) di Banda Aceh.
Kemudian, sambungnya lagi, menyesuaikan aturan adanya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembangan Keuangan Syariah (LKS), maka proses pembentukan koperasi merah putih akan disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Kita sesuai dengan qanun, tunduk kepada qanun di sini dan tentu harus syar’iah di Aceh,” tandasnya.
Bima Arya menjelaskan bahwa sistem keuangan dalam koperasi yang dibentuk di Aceh harus menggunakan prinsip syariah, termasuk dalam pembagian hasil usaha nantinya.
Karena di Aceh hanya beroperasi hanya dua bank Syariah, Bima Arya menyebutkan pihaknya akan memberikan dukungan agar Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh sebagai bank daerah juga dipastikan dapat dilibatkan.
“Untuk Aceh ini, karena ada qanun ini, tentu kita sangat memperhatikan itu, baik nomenklatur penamaan maupun nanti sistem keuangan. Dananya harus syariah. Kekhususan itu pasti dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi seluruh kepala daerah untuk memfasilitasi pembentukan koperasi desa maupun kelurahan.
Dalam surat tersebut, kata Bima Arya, kepala daerah didorong untuk mengalokasikan dana dari APBD, termasuk melalui biaya tak terduga untuk kebutuhan akta notaris. “Para kepala daerah, terutama camat diminta untuk mendorong dan mempercepat proses pembentukan koperasi di semua wilayah,” pungkasnya.

Leave a comment