POPULARITAS.COM – Sejumlah warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan mulai melakukan penebangan pohon kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Cemerlang Abadi (CA) yang berada di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
Informasi tersebut diperoleh dari video yang beredar dan diterima Popularitas.com, melalui layanan pesanwhatsapp. Dalam rekaman itu, tampak beberapa orang menggunakan gergaji mesin (chainsaw) untuk memotong batang pohon kelapa sawit.
Sementara itu, puluhan warga lainnya terlihat berada di sekitar lokasi dan menyaksikan aktivitas penebangan tersebut.
Keuchik Gampong Cot Seumantok, Zaidami, membenarkan adanya kegiatan penebangan pohon sawit di wilayah tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul warga yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Memang benar ada aktivitas penebangan pohon kelapa sawit di lahan PT CA. Namun, saya tidak tahu warga dari mana,” ujar Zaidami saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Zaidami juga menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian beberapa hari lalu. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara detail tujuan kedatangan aparat kepolisian tersebut.
“Saya tidak masuk ke ranah itu. Yang saya tahu, beberapa hari lalu ada (polisi) yang datang ke lokasi,” katanya.
Aktivitas warga tersebut, terjadi setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam perkara perdata melawan PT Cemerlang Abadi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa permohonan perpanjangan HGU PT CA seluas 4.864,88 hektare dinyatakan tidak sah, sehingga status hukum lahan perkebunan tersebut tetap mengacu pada keputusan pemerintah yang hanya memberikan HGU seluas 2.002,22 hektare.
Penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, tersebut diketahui telah berakhir masa HGU-nya pada 2017.
PT CA dinilai tidak optimal mengelola lahan HGU seluas 7.516 hektare, di mana sebagian besar lahan masih berupa hutan belantara dan tidak produktif. Atas dasar itu, DPRK Abdya bersama Bupati Abdya saat itu, Akmal Ibrahim, menolak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU.
Bahkan, Akmal Ibrahim bersama anggota DPRK dan masyarakat Abdya sempat mendatangi Istana Negara serta menemui Menteri ATR/BPN kala itu, Sofyan Djalil. Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa HGU PT CA hanya diperpanjang seluas 2.002 hektare dari total pengajuan 4.862 hektare.
Sisa lahan seluas 2.860 hektare dicabut oleh pemerintah untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.960 hektare dan sekitar 900 hektare dialokasikan untuk program kebun plasma masyarakat sekitar.
Saat itu, Pemkab Abdya juga mewacanakan agar lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat, organisasi keagamaan, serta 152 desa di Abdya, guna menjadi sumber pendapatan desa dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Leave a comment