POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Aceh Besar menemukan satu hektar ladang ganja di Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (16/1/2025) kemarin.
Selain ladang yang ditanami sekitar 700 batang ganja, petugas juga ikut mengamankan pemilik ladang sekaligus penanam ganja yakni ZA (27), warga Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, Iptu Bambang Pelis mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan selama dua hari, hingga akhirnya menangkap pelaku, lokasinya pun ditempuh dengan berjalan kaki selama tiga jam” ujar Bambang kepada popularitas.com, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan pengakuan ZA kepada polres, lahan ini pernah dipanen sekitar empat bulan lalu. Ratusan batang ganja yang ditemukan petugas kali ini adalah penanaman yang kedua, di mana usianya baru saja tiga minggu.
“Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti ratusan batang ganja masih diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Bambang, dalam tiga tahun terakhir tren penggunaan ganja khususnya di Aceh Besar memang sangat turun drastis. Namun pihaknya masih mendapat informasi bahwa masih adanya warga yang menanam ganja untuk diedarkan di luar provinsi.
“Kita mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak ada lagi yang menanam ganja,” ucap mantan Kapolsek Ulee Lheue ini.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga kan mengundang para petani, tokoh dan aparatur gampong yang bermukim di kawasan Lamteuba untuk bersama membahas solusi pencegahan agar tidak ada lagi yang menanam tanaman ganja.
“Kami siap membantu sekaligus mendorong masyarakat untuk memfokuskan penanaman ketahanan pangan sesuai dengan Program Asta Cita Presiden RI, sehingga stigma Aceh pada ganja tidak selalu melekat ke depannya,” tegas dia.
