Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Home News Warga Aceh Timur bebas usai setahun dikurung di penjara Thailand
News

Warga Aceh Timur bebas usai setahun dikurung di penjara Thailand

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memfasilitasi pemulangan seorang warga binaan asal Aceh dari Thailand.

Warga Binaan tersebut yaitu Muhammad Saidan (41) warga Patua Ali, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Saidan dipulangkan ke Aceh setelah selesai menjalani hukuman di penjara Thailand, Sabtu 26 Agustus 2023.

Saidan diketahui telah menjalankan hukuman penjara sejak 17 Juni 2022 lalu. Dia ditangkap atas tuduhan illegal working atau pencurian ikan di laut Andaman.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Akkar Arafat dalam keterangannya, Senin (28/8/2023) mengatakan Saidan tiba dijakarta pada 25 Agustus 2023 lalu. Hal itu diketahui setelah BPPA menerima surat dari Kementerian Luar Negeri.

“Surat itu menyampaikan tentang pemulangan satu WNI mantan Warga Binaan yaitu Kapten Kapal Nelayan Nakri 01 dari Thailand dengan nama Muhammad Saidan asal Provinsi Aceh. Dia telah menjalani masa hukuman penjara atas tuduhan /legal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working di Laut Andaman,” kata Akkar Arafat.

BPPA yang memang berdomisili di Jakarta, mendapat perintah langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dinas Sosial Aceh untuk memulangkan seorang mantan warga binaan tersebut sehingga tiket kepulangannya bisa di akomodir.

“Jadi sambil berkoordinasi dia (Saidan) juga kita inapkan sementara di Rumah Singgah BPPA dan kemarin 26 Agustus pukul 15.00 Wib diterbangkan ke Aceh menggunakan maskapai Batik Air,” katanya.

Adapun selama menjalani hukuman, kata Akkar, yang bersangkutan ditahan di penjara Provinsi Phuket. Dia tidak sendiri namun ada 10 ABK lainya yang ikut serta ditahan.

“Tapi dalam perjalan tepat pada 12 September 2022, sepuluh ABK ini dibebaskan oleh Pemerintah Thailand dan mendeportasikannya kecuali Kapten Kapal Saidan yang bebas pada Juli 2023 lalu,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version