Home Hukum Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta
Hukum

Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta

Share
Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta
Gambar ilustrasi penyekapan/AI
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Banda Aceh, Safran (22) diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Kamboja.

Peristiwa tragis ini terjadi lantaran Safran tidak mampu membayar denda sebesar Rp 35 juta yang diminta oleh perusahaan tersebut.

Safran diketahui berangkat ke Kamboja pada tahun 2024 setelah diajak oleh temannya untuk bekerja. Namun sesampainya di sana, ia justru ditempatkan di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang judi online.

“Perusahaan bersedia membebaskan Safran jika keluarga membayar denda sebesar Rp 35 juta,” kata anggota DPD RI Asal Aceh, Hudirman atau Haji Uma dalam keteranganya, Rabu (21/5/2025).

Haji Uma mengatakan, menurut keterangan ibu korban, Nur Asri, pihak perusahaan meminta tebusan agar anaknya bisa dibebaskan. Namun, karena keluarga tidak memiliki uang, Safran diancam akan dijual ke perusahaan lain.

Menanggapi hal itu, Haji Uma langsung menyurati Menteri Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha, serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, untuk meminta penyelesaian atas kasus yang menimpa Safran.

“Ini bukan kasus pertama, sudah banyak warga negara kita menjadi korban kerja paksa dan kekerasan di luar negeri, khususnya di sektor judi online dan scammer, terutama di Kamboja, Laos, Myanmar, dan Filipina,” ujarnya.

Haji Uma juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur ajakan bekerja ke luar negeri tanpa kontrak kerja resmi dari pihak berwenang.

“Saya minta kepada keluarga agar tidak mengirimkan uang sepeser pun. Ini adalah modus pemerasan. Sudah banyak kasus serupa yang kita tangani, uang habis tapi korban tidak pernah kembali,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

Exit mobile version