POPULARITAS.COM – Pasangan non-muhrim yang berkhalwat atau duduk berduaan di tempat sepi terancam dengan hukuman uqubat (cambuk) 10 kali atau denda sebanyak 100 gram emas murni atau pidana penjara 10 bulan.
Sementara itu, pasangan non-muhrim yang bermesraan di tempat umum secara terang-terangan atau tersembunyi, terancam dengan hukuman 30 kali cambuk, denda 300 gram emas murni atau penjara 30 bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Roslina A Djalil, Selasa (25/2/2025).
“Hal tersebut mengarah ke zina. Oleh karena itu kita mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh muda-mudi atau pasangan non-muhrim agar meninggalkan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Lina, dari pantauan pihaknya selama ini masih ada perbuatan demikian di sejumlah lokasi, seperti kawasan Ulee Lheue, Taman Krueng Aceh, sejumlah sudut Lapangan Blang Padang dan yang lainnya.
Dalam sepekan terakhir, petugas pun kerap melakukan pengawasan secara ketat. Tak hanya di kawasan itu, sejumlah salon yang ada di kota Banda Aceh juga kerap diawasi agar tak melanggar syariat.
“Petugas memberikan pembinaan kepada beberapa pasangan yang ada, begitu juga dengan sejumlah salon, pembinaan ini diberikan agar tidak ada perbuatan yang melanggar syariat Islam,” jelasnya.
Leave a comment