Home Syariat Islam Warga Banda Aceh diingatkan untuk hindari perbuatan khalwat, ancaman hukuman cambuk dan Denda 100 gram emas
Syariat Islam

Warga Banda Aceh diingatkan untuk hindari perbuatan khalwat, ancaman hukuman cambuk dan Denda 100 gram emas

Share
Pasangan kekasih pelaku mesum di cambuk 22 kali di Banda Aceh
Algojo saat melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan yang divonis melakukan pelanggaran hukum syariat di Aceh berdasarkan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan non-muhrim yang berkhalwat atau duduk berduaan di tempat sepi terancam dengan hukuman uqubat (cambuk) 10 kali atau denda sebanyak 100 gram emas murni atau pidana penjara 10 bulan.

Sementara itu, pasangan non-muhrim yang bermesraan di tempat umum secara terang-terangan atau tersembunyi, terancam dengan hukuman 30 kali cambuk, denda 300 gram emas murni atau penjara 30 bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Roslina A Djalil, Selasa (25/2/2025).

“Hal tersebut mengarah ke zina. Oleh karena itu kita mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh muda-mudi atau pasangan non-muhrim agar meninggalkan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Lina, dari pantauan pihaknya selama ini masih ada perbuatan demikian di sejumlah lokasi, seperti kawasan Ulee Lheue, Taman Krueng Aceh, sejumlah sudut Lapangan Blang Padang dan yang lainnya.

Dalam sepekan terakhir, petugas pun kerap melakukan pengawasan secara ketat. Tak hanya di kawasan itu, sejumlah salon yang ada di kota Banda Aceh juga kerap diawasi agar tak melanggar syariat.

“Petugas memberikan pembinaan kepada beberapa pasangan yang ada, begitu juga dengan sejumlah salon, pembinaan ini diberikan agar tidak ada perbuatan yang melanggar syariat Islam,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Syariat Islam

Syeikh Reza Abdul Jabar dan Pegi Melati Sukma jadi penceramah di Dakwah Akbar di Banda Aceh, Illiza : Mari kita ramaikan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk menghadiri kegiatan...

Syariat Islam

92 Calhaj asal Abdya dilepas keberangkatan ke tanah suci, satu tunda karna sakit

POPULARITAS.COM – Sebanyak 92 jemaah haji asal Abdya, resmi dilepas kebarangkatannya ke...

HeadlineSyariat Islam

Ramlah Sali ke tanah suci di usia 102 tahun

POPULARITAS.COM – Usia, bukan penghalang bagi seorang hamba untuk menunaikan rukun islam....

Syariat Islam

Lepas keberangkatan jemaah haji kloter I, Mualem : jaga kesehatan dan fokus ibadah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan para calon jemaah...

Exit mobile version