POPULARITAS.COM – Warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh mengamankan empat remaja bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran, Jumat (26/7/2024) malam.
Dari para remaja yang tergabung dalam kelompok bernama Remaja Aceh Community (RAC) itu, warga mengamankan parang, celurit, katana (samurai), gergaji hingga gir motor yang diikat tapi pinggang sebagai pegangan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya membenarkan adanya penangkapan para remaja oleh warga tersebut.
“Mereka yang diamankan yakni MK (22) asal Aceh Timur, MA (17) asal Samalanga, serta MR (17) dan MB (18) asal Banda Aceh,”ucap Kapolsek kepada popularitas.com, Sabtu (27/7/2024).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa awalnya remaja berinisial MA dan kawan-kawan menemui MB di sekitar lokasi untuk mengambil sajam yang sudah mereka titip sekitar seminggu lalu.
“Saat melintas dengan memperlihatkan sajam yang dibawanya, warga langsung mengamankan mereka. Setelah itu diserahkan ke Polsek untuk diperiksa,” jelasnya.
Dari pengakuan, diketahui mereka akan tawuran pada Sabtu malam (malam Minggu) di kawasan Lamnyong dengan kelompok lain yang bernama Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO).
“Namun mereka duluan ditangkap warga yang kemudian diserahkan ke kami. Kelompok ini berasal dari beberapa gampong, dan sering berkumpul di Gampong Ie Masen Kayee Adang,” jelasnya.
Selain itu juga diketahui bahwa kelompok RAC ini berjumlah 14 orang yang salah satu di antaranya adalah remaja perempuan.
“Mereka punya cara tersendiri dengan mengirimkan tautan WhatsApp kepada orang lain untuk merekrut bergabung dalam kelompok RAC oleh admin grup,” tambahnya.
Beberapa Remaja di Bawah Umur Diserahkan ke Keluarga
Usai didata petugas, beberapa remaja yang masih di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga. Satu lainnya yakni MA selaku ketua kelompok kini diamankan di Polresta Banda Aceh.
“Kami berharap agar para orang tua dan perangkat gampong dapat membina anak-anak ini serta mengawasi mereka dan lingkungan sekitar,” katanya.
Semetara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama juga mengimbau para orang tua dan perangkat gampong untuk melakukan pembinaan dengan baik, terutama terkait keagamaan.
“Jika masih juga terulang dengan kegiatan yang sama, maka bagi anak usia sekolah akan saya rekomendasikan agar di dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima di sekolah lainnya,” tegasnya.
“Bagi anak yang tidak ada orang tua di sini, saya tegaskan untuk kembali ke kampung halaman, karena tidak ada yang tanggung jawab disini dan jangan melakukan apapun sesuka hatinya hingga merusak keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sambungnya.
Namun, sambung mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, jika memang terjadi tindak pidana lagi ke depan, polisi tak segan untuk menindak sesuai hukum yang berlaku pada mereka, meski pun masih anak usia sekolah. “Untuk yang tadi mal para orang tua dan perangkat gampong terlebih dulu menandatangani surat pernyataan agar mereka tidak terulang kembali pada perbuatan yang sama sebelum mereka dibawa pulang,” pungkasnya.