Home Hukum WH Banda Aceh gerebek Indomaret penjual nasi di siang hari
HukumNews

WH Banda Aceh gerebek Indomaret penjual nasi di siang hari

Share
Petugas WH saat memperlihatkan bukti nasi dan ayam goreng yang diamankan dari salah satu Indomaret di Banda Aceh karena menjual di siang hari, di Banda Aceh, Minggu (9/4/2023) (ANTARA/HO/Satpol PP/WH Banda Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek Indomaret di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh karena melakukan aktivitas jual beli nasi di siang hari saat bulan Ramadhan.

“Kami melakukan penggerebekan di Indomaret setelah adanya laporan tentang aktivitas jual beli nasi di siang hari,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal didampingi Danki WH Vadhly Aceh, dikutip dari laman Antara, Senin (10/4/2023).

Vadhly menyampaikan penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan menurunkan intel mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.

Di mana, intel yang diturunkan tersebut menyamar menjadi pembeli, dan ternyata benar mereka menjualnya. Kemudian, pada Minggu (9/4), kembali dilakukan pembelian, ternyata Indomaret tersebut masih menjualnya sekitar pukul 12.15 WIB.

Karena sudah pasti adanya penjualan nasi siang hari di sana, lanjut Vadhly, dirinya langsung mengajak petugas WH (polisi syariat islam) turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB ke Indomaret tersebut.

“Terlihat memang benar adanya transaksi jual beli makanan di siang hari di sana, ada nasi putih juga dengan ayam goreng, dan dijual secara terang-terangan,” ujarnya.

Saat penggerebekan, kata dia, nasi yang dijual tersebut berada di dekat kasir, beserta dengan ayam goreng. Artinya, jika ada masyarakat yang datang ke sana, maka sudah pasti bisa langsung melihat dagangan tersebut.

“Setelah itu, barang bukti nasi beserta ayam kita bawa ke kantor, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memasak,” katanya.

Vadhly menuturkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini telah dipanggil menghadap ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk membuat perjanjian.

“Jadi alat-alat mereka nantinya baru dikembalikan setelah ada kesepakatan, dan perjanjian mereka bersedia tidak mengulanginya perbuatannya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan selama bulan suci Ramadhan ini pihaknya selalu rutin melakukan patroli serta pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Kita lakukan pengawasan rutin terhadap orang-orang yang menjual makanan di siang hari atau sebelum pukul 16.00 WIB sesuai dengan seruan Forkopimda Banda Aceh,” kata Vadhly.

Forkopimda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan Ramadhan 1444 Hijriah. Di mana masyarakat kota dilarang memperjualbelikan makanan dan minuman terhitung sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Share
Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version