Home News WH gerebek warung di Meulaboh saat puasa, pembeli dan pedagang kucar-kacir
News

WH gerebek warung di Meulaboh saat puasa, pembeli dan pedagang kucar-kacir

Share
Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat mengamankan sejumlah makanan dari pedagang yang terjaring razia di pusat Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, Senin (18/4/2022) petang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat mengamankan sejumlah makanan dari pedagang yang terjaring razia di pusat Kota Meulaboh.

“Makanan yang kita amankan dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari bagi masyarakat yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Azim, diwakili Sekretaris Dinas Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Senin (18/4/2022).

Dodi mengatakan, makanan yang berhasil diamankan petugas tersebut berupa sajian mie goreng khas Aceh, serta mie hun goreng masing-masing ditempatkan di dalam wadah besar dengan porsi yang banyak.

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah warung berlokasi di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, sejumlah warga yang berada di warung tersebut berhasil melarikan diri, termasuk pedagang yang menjual makanan.

Karena tidak berhasil menangkap pelaku penjual dan pembeli, kemudian petugas mengamankan makanan yang dijual tersebut untuk dibawa ke Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tadi petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun hingga malam hari, barang dagangan tersebut belum diambil,” kata Dodi Bima Saputra menambahkan.

Ia juga menjelaskan, penjualan makanan dan minuman pada siang hari sebelum sore hari di bulan suci Ramadhan di Provinsi Aceh, melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Dan bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum,” demikian Dodi Bima Saputra. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version