Home News WN China Ditangkap Saat Hendak Selundupkan 10,4 Kg Emas ke Luar Negeri di Bali
News

WN China Ditangkap Saat Hendak Selundupkan 10,4 Kg Emas ke Luar Negeri di Bali

Share
WN China ditangkap, karena selundupkan emas, Foto: HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZG terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara setelah kedapatan hendak menyelundupkan 10,4 kilogram emas batangan ke luar negeri.

ZG ditangkap petugas bea cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Hongkong pada Minggu (6/9/2026).

Akibat perbuatannya, ZG disangkakan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain terancam 10 tahun penjara, ZG juga terancam pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan, emas yang disita dari ZG seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 26 miliar.

“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung,” jelas Wawan, Rabu (9/9/2026) dalam keterangannya.

Emas itu dilekatkan pada tubuh ZG dengan 10 bungkusan berwarna cokelat. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 14 keping padatan logam mulia berwarna kuning.

Bea Cukai kemudian melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tertanggal 6 September 2026 menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan, pengawasan terhadap barang yang dibawa keluar dari Indonesia akan terus dilakukan untuk mencegah penyelundupan.

Sementara itu, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas.

“Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan,” kata Wawan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Norwegia Gelar Rangkaian Prosesi Pemakaman Mendiang Raja Harald V

POPULARITAS.COM – Norwegia menggelar upacara pemakaman tradisional untuk mendiang Raja Harald V...

EkonomiNews

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulanan

POPULARITAS.COM – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyiapkan rekening BSI...

News

Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda Masih Fokus di Jalur Laut

POPULARITAS.COM – Hingga saat ini pencarian rombongan jurnalis yang dilaporkan hilang kontak...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

Exit mobile version