Home News WNA Dilarang ke Indonesia, WNI Pulang Wajib Karantina 5 Hari
News

WNA Dilarang ke Indonesia, WNI Pulang Wajib Karantina 5 Hari

Share
Hong Kong Tahan Pilot Asing Terkait Senjata Tak Berizin
Ilustrasi. Para penumpang mengantre di depan loket Cathay Pacific setelah bandar udara ditutup karena aksi protes di Bandara Internasional Hong Kong, China, 13/8/2019. ANTARA/REUTERS/Issei Kato/TM
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021. WNA dilarang masuk Indonesia menyusul kabar beredarnya mutasi baru Covid-19 di luar negeri.

“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

WNA yang telah terjadwal tiba di Indonesia pada rentang 28 Desember-31 Desember 2020 diwajibkan mengikuti peraturan Satgas Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Pertama, WNA yang telah tiba di Indonesia diharuskan menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

Kedua, WNA setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Usai melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Prasyarat ini juga berlaku untuk WNI di luar negeri yang akan kembali ke Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14 soal keimigrasian, WNI diperbolehkan pulang ke Indonesia.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia,” kata Retno.

WNI yang pulang ke Indonesia juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

“Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” tuturnya.

Pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri, namun penerapan protokol kesehatan ketat menjadi keharusan.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Retno.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version