POPULARITAS.COM – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memasukkan empat pulau di Singkil ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), bentuk penggaran kesepakatan perjanjian tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Raja Inal Siregar dan Ibrahim Hasan.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua gubernur bertetangga itu pada 1992 yang disaksikan oleh Mendagri Rudini.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Majelis Raya Sultan Pasee (Yamara), Sultan Malik Samudera Pasai Teuku Badruddin Syah dalam keterangannya, Senin (16/6/2025) di Banda Aceh.
Selain itu juga, sikap Mendagri itu sangat bertentangan dengan UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006. Karna itu, Tito Karnavian harus batalkan SK tersebut demi stabilitas politik dan menjaga marwah Presiden RI Prabowo Subianto.
Karna, bicara bukti kepemilikan, serta landasan hukum soal kepemilikan empat pulau di Singkil itu, sangat terang benderang masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
Untuk itu, Mendagri harus menghormat sejarah, hukum, dan juga seluruh perjanjian yang telah disepakati antara Aceh dan Sumut terkait dengan batas wilayah masing-masing.
Pihaknya juga mendukung langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akan pertahankan empat pulau tersebut dengan segala cara. Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian masalah ini juga harus kita hormati dan apresiasi.
Yamara juga mengajak semua pihak, untuk menghormati kekhususan Aceh. Sebab, perdamaian di daerah itu lahir melalui jalan panjang dan berliku, demikian Badruddin Syah.

Leave a comment