POPULARITAS.COM – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), Fahmiwati, menyerukan agar PT PLN (Persero) bisa memberikan informasi lengkap dan realistis kepada konsumen terkait gangguan supplai arus listrik yang terputus kepada konsumen.
“Konsumen berhak mengetahui semua informasi terkait semua hal yang menjadi hak mereka, karena Hak Konsumen itu juga adalah perlindungan kepada Konsumen dan sudah diatur dalam undang-undang Nomor 8/1999” ujar Fahmiwati, Kamis (2/10/2025).
Pemadaman listrik yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh sejak senin (29/9/2025) sore, memantik keresahan masyarakat dan merugikan konsumen secara materil dan immateril.
“PLN hendaknya memberikan informasi menyeluruh kepada konsumen, terkait permasalahan yang terjadi dan tentunya segera melakukan upaya perbaikan dan pemulihan,”ujar Fahmiwati.
Fahmiwati juga mengingatkan bahwa arus listrik bukan sekedar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat sehingga kewajiban dan tanggungjawab kepada konsumen harus dipenuhi.
“Selain penjelasan teknis, akuntabilitas dan pemberian kompensasi juga perlu dilakukan, bila terbukti ada kerugian menyeluruh akibat gangguan supplai arus listrik tersebut,” ujar Fahmiwati.
Kedepan, sebut Fahmiwati, PLN tidak hanya memperbaiki infrastruktur saja, tetapi juga memperbaiki system perlindungan konsumen. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian pelayanan yang berkualitas.

Leave a comment