News

Zona Merah, 50 Persen PNS Lhokseumawe Kerja dari Rumah

POPULARITAS.COM – Kota Lhokseumawe ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, akibatnya seluruh pegawai negeri sipil serta honorer terpaksa kerja dari rumah.

Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki mengatakan, kebijakan tersebut harus dijalankan sesuai surat perintah, untuk kepala kantor dinas dan badan agar menyusun jadwal masuk kerja pegawai masing –masing.

Katanya, kebijakan itu diambil menyusul ditetapnya Kota Lhokseumawe sebagai zona merah pandemi virus Covid-19.

“Maka aturan shift nantinya diatur oleh kepala kantor, sedangkan kantor wali kota sekda yang tentukan. Intinya pegawai yang diperbolehkan masuk kantor sebanyak 50 persen saja perminggu,” kata Marzuki Senin (31/5/2021).

Lanjutnya, sedangkan 50 persen lainya wajib kerja di rumah masing – masing secara daring. Kata Marzuki, kebijakan itu dijalankan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

“Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat di kota kita angka meninggal dunia terpapar covid 19 mencapai 31 orang,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: