POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Rabu 21 Juli 2026, hadiri rapat Paripurna Rancangan Qanun Pertangungjawaban pelaksanaan APBA 2025. Kegiatan tersebut, dilangsungkan di aula utama DPRA.
Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh jajaran SKPA, dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Penyampaian rancangan qanun pertanggungjawaban anggaran pemerintah daerah, secara konstitusi wajib dilangsungkan dalam rapat paripurna lembaga parlemen dan disampaikan langsung oleh kepala daerah.
Rapat itu sendiri, dibuka oleh Wakil Pimpinan DPR Aceh Ali Basrah. Sebelum membuka acara, politisi Partai Golkar itu menjelaskan tentang ketentuan dan jumlah anggota DPR Aceh yang hadir di rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, Rancangan Qanun tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Aceh mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.


Leave a comment