POPULARITAS,COM – Kasus pemecatan dua guru SMAN 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan mendapat sorotan luas dari publik setelah viral di media sosial. Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan rehabilitasi untuk memulihkan status serta nama baik kedua aparatur sipil negara (ASN) bernama Abdul Muis dan Rasnal itu.
Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) karena memungut iuran sukarela dari wali murid untuk menggaji 10 guru honorer yang mengajar di SMAN 1 Masamba. Sebelum dipecat, keduanya dijatuhkan vonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dengan dalih melakukan korupsi.
Fakta-fakta Pemecatan Guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara
1. Duduk perkara kasusnya
Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal yang menjabat sebagai kepala SMAN 1 Masamba dan Abdul Muis sebagai bendahara Komite Sekolah mencari jalan keluar untuk membantu 10 guru honorer yang sudah 10 bulan belum menerima gaji.
Para guru honorer itu belum digaji karena tidak terdapat pada sistem Dopodik yang menjadi syarat pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pihak sekolah berinisiatif memungut iuran Rp 17.000 per wali murid. Pungutan ini sifatnya sukarela.
Komite Sekolah setuju dengan usulan itu, bahkan orang tua atau wali siswa meminta agar jumlahnya digenapkan menjadi Rp 20.000 per orang untuk membantu membayar gaji guru honorer. – (Antara/BPMI Setpres)
2. Dilaporkan ke polisi
Kemudian muncul sebuah LSM lokal mempertanyakan kebijakan penarikan iuran itu dan mereka menganggap sebagai tindakan ilegal. Pegiat LSM akhirnya melaporkan Abdul Muis dan Rasnal ke Polres Luwu Utara.
Setelah penyidikan tuntas, kedua guru disidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
3. Divonis 1 tahun penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara yang tidak terima kedua pahlawan tanda jasa itu dibebaskan oleh pengadilan akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sialnya, majelis hakim MA akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis pada 23 Oktober 2023.
4. Dipecat oleh gubernur
Berdasarkan vonis tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman akhirnya mengeluarkan keputusan PDTH kepada Rasnal pada 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.
5. Perjuangan mencari keadilan
Pemecatan kepada guru itu lantas viral di media sosial. Netizen mengecam tindakan itu dan menyuarakan keadilan terhadap dua guru yang akan memasuki masa pensiun itu. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada Rasnal dan Abdul Muis.
DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat membahas personal dialami Rasnal dan Abdul Muis.
6. Bertemu Presiden Prabowo
Tak berhenti disitu, Rasnal dan Abdul Muis akhirnya menemui Presiden Prabowo dengan difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berkoordinasi dengan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Prabowo yang baru mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari, setelah kunjungan kenegaraan ke Australia, langsung menemui kedua guru.
7. Prabowo beri hak rehabilitasi
Prabowo yang prihatin dengan nasib Rasnal dan Abdul Muis akhirnya bersedia menggunakan rehabilitasi untuk mengembalikan status ASN kedua guru. Dia langsung menandatangani surat keputusan rehabilitasi itu sesaat setelah Prabowo mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma.
Langkah tersebut merupakan bentuk penggunaan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yang memberi kewenangan kepada presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
“Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan BPMI Setpres.
Menurutnya, dengan diberikannya rehabilitasi, maka nama baik, harkat martabat, dan hak-hak kedua guru tersebut dipulihkan.
8. Wujud kepedulian Prabowo
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Dia berharap keputusan Prabowo itu dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru, masyarakat, dan lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia.
9. Terima kasih Prabowo
Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo karena sudah memulihkan harkat martabatnya sebagai guru.
“Saya pribadi dan keluarga besar sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami. Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi dari aparat penegak hukum dan birokrasi yang seolah tidak peduli,” ujar Muis di Lanud Halim Perdanakusuma.
10. Perjuangan panjang berbuah keadilan
Rasnal menyebut perjuangan panjang mereka mencari keadilan dari tingkat sekolah hingga ke provinsi sempat tak membuahkan hasil.
Keduanya kini bersyukur setelah bertemu langsung dengan Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi yang memulihkan nama baik mereka.
“Setelah kami bertemu Bapak Presiden, alhamdulillah kami direhabilitasi. Saya tidak bisa berkata apa-apa selain terima kasih, Bapak Presiden,” tutur Rasnal.
“Saya bersyukur kepada Allah Swt. Dengan jalan ini kami akhirnya memperoleh keadilan dan nama baik kami dipulihkan,” sambungnya.

Leave a comment