Ilustrasi ASN. Foto: ant
Home News 10 Lembaga Dibubarkan, BKN Tak Atur Pegawai Kontrak
News

10 Lembaga Dibubarkan, BKN Tak Atur Pegawai Kontrak

Share
Share

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku tak mengatur penyaluran pegawai kontrak di 10 lembaga negara yang dibubarkan.

“Kalo pegawai kontrak tidak diatur penyalurannya. Yang diatur jika dia berstatus PNS,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono seperti dilansir laman CNN Indonesia, Rabu (2/12).

Ia mengatakan nasib pegawai kontrak yang ada di 10 lembaga tersebut akan ditentukan oleh kontrak dari masing-masing pegawai dengan instansinya.

Bagi PNS, penyaluran pegawai akan dilakukan ke kementerian atau lembaga terkait jika ada formasi yang kosong dan sesuai. Di luar itu, BKN akan memetakan kembali perkara ini.

Paryono sendiri belum menghitung rinci berapa pegawai kontrak maupun PNS yang terdampak dalam pembubaran 10 lembaga tersebut.

Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan tidak banyak PNS yang bekerja di lembaga yang bakal dibubarkan. Pekerja justru didominasi pegawai kontrak.

“Lebih banyak kepada pegawai yang bersifat kontrak, nanti akan dibicarakan pengalihannya,” ujarnya.

Pembubaran terhadap 10 lembaga tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 112 Tahun 2020. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan pembubaran lembaga ke DPR tahun depan.

Pada masa kepemimpinan Jokowi, setidaknya ada 37 lembaga negara yang sudah dibubarkan. Pembubaran dilakukan karena fungsi lembaga yang tumpang tindih dan kinerja yang tidak sesuai capaian yang diinginkan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version