Home News 10 Napi Terpidana Korupsi di Aceh Terima Remisi
News

10 Napi Terpidana Korupsi di Aceh Terima Remisi

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) Sebanyak 4.176 warga binaan permasyarakatan di Aceh menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia. Sepuluh di antara napi penerima remisi di Aceh tersebut merupakan tahanan yang tersandung kasus korupsi.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro, Banda Aceh, 16 di antara narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi tersebut.

“Berdasarkan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 16 narapidana langsung bebas hari ini,” ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Provinsi Aceh, Agus Toyib, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Agus menjelaskan, dari total 8.479 orang warga binaan pemasyarakatan di seluruh Aceh, yang menerima remisi sebanyak 4.196 orang. Namun yang mendapat persetujuan remisi umum tahun 2019 sebanyak 4.176 orang narapidana.

Dari jumlah itu, 16 orang dinyatakan langsung bebas dari 116 napi yang seharusnya juga sudah dapat menghirup udara bebas. Namun 100 orang tersebut masih harus menjalani hukuman subsider.

Diketahui, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan di Aceh mencapai 26 unit. Jumlah warga binaan permasyarakatan dilaporkan mencapai 8.479 orang.

Napi Korupsi Dapat Remisi

Pihak Kemenkum HAM juga memberikan remisi untuk sepuluh orang napi korupsi di Aceh pada peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia. Mereka disebut memenuhi kriteria seperti berkelakuan baik, dan bukan divonis hukuman mati atau seumur hidup.

“Napi kasus korupsi ada juga yang mendapat remisi. Selama yang bersangkutan sudah membayar denda dan mengganti uang pengganti, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, itu bisa diberikan remisi,” ujarnya.

Penyerahan remisi kepada napi secara simbolis digelar di LP Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Dua napi yang mendapat remisi dan dinyatakan langsung bebas, menerima surat remisi serta bingkisan yang diserahkan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.* (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version