Home News 10 pengedar dan pengguna sabu ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar
News

10 pengedar dan pengguna sabu ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar

Share
10 pengedar dan pengguna sabu ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ferdian Chandra saat wawancara usai konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah)
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sepuluh pengedar dan pengguna sabu di sejumlah lokasi Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi sekaligus pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh selama ini.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, para pelaku yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), MD (40), SK (43), serta MN (54). “Mereka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu, alat isap atau bong yang masih bersisa sabu, ponsel, bahkan hingga beberapa botol tuak. “Jadi saat kita tangkap kita juga mendapatkan beberapa tersangka yang sedang mengkonsumsi tuak, sehingga ikut kita sita barang buktinya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama dia belas tahun, denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah,” jelas Ferdian Chandra.

“Sementara yang pesta atau mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” pungkasnya.

Pengaduan Penyalahgunaan Narkotika Masih Banyak

Ferdian Chandra juga menyebutkan, masih banyak pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Hal ini terbukti, di mana sejak Januari hingga Mei 2024 Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menerima setidaknya 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh. “Ada sembilan kasus yang telah kita ditangani, semuanya kita respons dan tindaklanjuti. Namun, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi atas apa yang dilakukan masyarakat selama ini. Artinya, banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, terkhusus untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. “Kita sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sebutnya.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version