Home Headline 11.424 Pekerja Dapatkan Bantuan Subsidi Upah di Banda Aceh
HeadlineNews

11.424 Pekerja Dapatkan Bantuan Subsidi Upah di Banda Aceh

Share
11.424 Pekerja Dapatkan Bantuan Subsidi Upah di Banda Aceh
Ilustrasi sejumlah pekerjaan tekstil di Tanah Air. Dok ANTARA
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 11.421 pekerja mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan dalam tiga tahap di Aceh. Bantuan tersebut akan disalurkan dalam tiga tahap.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menyebutkan, Banda Aceh tahap satu ada 1.214 penerima, lalu tahap dua 1.475, dan 8.735 tahap tiga.

“Jadi sampai tahap tiga ini sudah ada 11.424 pekerja yang mendapatkan BSU,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, Rabu (16/9/2020) dilansir Antara.

Ia mengaku data tersebut diperoleh pihaknya ketika melakukan pertemuan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dengan BPJAMSOSTEK Banda Aceh pekan lalu.

“Kita sudah melakukan audiensi dengan pihak BPJAMSOSTEK pada hari Selasa (8/9/2020), mengenai BSU untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta dan yang terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK” kata Badrun.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam bantuan subsidi upah tersebut peran dari BPJAMSOSTEK di daerah hanya sebagai penyaji data nomor rekening tenaga kerja lokal.

BSU tersebut, lanjutnya, merupakan bantuan uang senilai Rp2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 dengan kriteria berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK tidak memiliki rekap nama tenaga kerja penerima BSU, dan tidak mengetahui secara pasti tanggal pencairan BSU. Sesuai Permenaker 14/2020 Pasal 1 ayat 6 adalah pengguna anggaran adalah Kementrian Ketenagakerjaan RI,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan lalu telah meluncurkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja, dan salah satu kriterianya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan,” ujar Presiden Jokowi.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version