Home News 11 staf panwaslih di Aceh dicatut partai politik
NewsPolitik

11 staf panwaslih di Aceh dicatut partai politik

Share
11 staf panwaslih di Aceh dicatut partai politik
Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
Share

POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Provinsi Aceh menemukan 11 staf lembaga pengawas pemilu dicatut masuk dalam daftar keanggotaan partai politik.

“Ada 11 orang dari jajaran panwaslih kabupaten kota di Aceh yang terdiri atas staf namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggota partai,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, dikutip dari laman Antara, Rabu (17/8/2022).

Faizah mengatakan pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu RI terkait pencatutan tersebut.

“Terkait permasalahan itu juga telah dilakukan upaya klarifikasi melalui helpdesk KPU di menu tanggapan masyarakat berupa surat keberatan dan juga disampaikan kepada Bawaslu RI,” ujarnya.

Faizah mengatakan awalnya sesuai laporan pertama ke Bawaslu RI ada 10 nama. Namun, pihaknya kembali menerima laporan penambahan satu nama staf yang dicatut partai politik, sehingga menjadi 11 orang.

Faizah menyebutkan berdasarkan laporan yang diterima pencatutan itu hampir rata-rata dilakukan oleh partai politik nasional. Namun dirinya belum dapat menyebutkan partai apa saja.

Sedangkan untuk partai politik lokal di Aceh belum diterima laporan dari staf maupun masyarakat.

“Sejauh ini yang melaporkan nama mereka itu masuk ke partai politik nasional, kalau lokal belum. Tapi ini masih ada kemungkinan akan bertambah lagi saat perbaikan nanti,” katanya.

Terkait hal ini, lanjut Faizah, pihaknya sudah meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyampaikan ke partai politik bersangkutan agar menghapus nama yang telah dicatut tersebut dari sistem informasi partai politik atau sipol.

Faizah menyatakan jika partai politik tersebut tidak mencoret sesuai permintaan maka berpotensi pada dugaan pelanggaran administrasi. Karena berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu hal itu tidak termasuk pidana pemilu.

“Pencatutan nama tidak termasuk dalam pidana pemilu, melainkan lebih kepada pidana umum. Tapi dugaan pelanggaran administrasinya besar,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh, Marini meminta kepada partai politik untuk kooperatif menghapus nama-nama orang yang memang bukan anggota partainya sebelum masa verifikasi administrasi berakhir.

“Partai politik harus segera melakukan perbaikan nantinya saat verifikasi berlangsung, dan membuat pernyataan agar tidak merugikan penyelenggara pemilu,” demikian Marini.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version