Home News Diduga selundupkan solar, warga Aceh ditangkap di Riau
News

Diduga selundupkan solar, warga Aceh ditangkap di Riau

Share
Diduga selundupkan solar, warga Aceh ditangkap di Riau
Pelaku AZ saat diperiksa di Mapolda Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi/22)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus seorang pria berinisial AZ (27), warga Aceh yang diduga melakukan penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto, Rabu (17/8/2022), menyebutkan modus operandi pembelian ini dengan mengisi dan mengangkut bio solar dengan mobil yang telah dimodifikasi tangki minyaknya.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, polisi menemukan sebuah mobil jenis SUV dengan nomor polisi BK 1836 QF yang dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi,” terang Sunarto.

Di mobil tersebut didapati tangki modifikasi yang memiliki kapasitas muatan sekitar 500 liter yang telah berisikan bio solar sebanyak kurang lebih 100 liter.

Diketahui modus pelaku dengan berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lain. Pelaku mengikuti antrean pembelian dan mendapatkan 40 liter seharga Rp406 ribu di tiap pembelian.

“Dari penemuan dan dugaan penyalahgunaan tersebut, tersangka yang merupakan warga Aceh dibawa paksa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku AZ, ia telah melakukan penyalahgunaan pembelian BBM ini baru sekitar satu minggu. Namun pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pembeli yang akan menampungnya.

AZ diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM, atau elpiji yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 milliar,” pungkasnya. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...

Exit mobile version