POPULARITAS.COM – Sebanyak 13 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand sejak Maret 2026 segera dipulangkan ke Indonesia.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, mengatakan proses pemulangan 13 nelayan tersebut masih dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla dan Imigrasi Phuket.
Sementara itu, lima nelayan lainnya yang berasal dari kapal Jalur Gaza masih menjalani proses hukum di Thailand.
“Hasil komunikasi kita dengan KJRI Songkhla, 13 nelayan ini sudah dalam proses untuk dipulangkan dan kemungkinan dalam pekan ini. Untuk tanggal pastinya masih dikoordinasikan dengan Imigrasi Phuket,” kata Haji Uma, Selasa (15/9/2026).
Menurut Haji Uma, 13 nelayan tersebut merupakan awak kapal Anak Manja. Kapal itu membawa 14 nelayan ketika ditangkap di wilayah Phuket, Thailand, pada 10 Maret 2026.
Satu nelayan lainnya telah dipulangkan lebih dahulu karena masih di bawah umur. Dengan demikian, sebanyak 13 nelayan kini menunggu proses pemulangan.
Haji Uma mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan KJRI Songkhla untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
Setelah tiba di Indonesia, 13 nelayan tersebut direncanakan dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pemerintah Aceh selanjutnya akan membantu proses kepulangan mereka hingga kembali ke Aceh.
Selain 13 nelayan dari kapal Anak Manja, terdapat lima nelayan asal Aceh Timur dari kapal Jalur Gaza yang hingga kini belum dapat dipulangkan.
Haji Uma mengatakan pihaknya kembali meminta penjelasan kepada KJRI Songkhla mengenai status dan perkembangan proses hukum kelima nelayan tersebut.
“Kita juga masih mempertanyakan kembali kepada KJRI Songkhla terkait lima nelayan dari Boat Jalur Gaza yang sampai saat ini belum bisa dipulangkan. Kita ingin mendapatkan informasi yang jelas dan terus membangun komunikasi agar mereka juga mendapat perhatian serta pendampingan,” ujarnya.
Haji Uma sebelumnya menerima surat dari keluarga nelayan yang meminta bantuan untuk mengetahui kondisi dan perkembangan proses hukum anggota keluarga mereka di Thailand.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Haji Uma pada 10 Agustus 2026 menyurati pihak terkait untuk meminta informasi resmi mengenai kondisi para nelayan yang ditangkap di Phuket.
“Setelah kita menerima surat dari keluarga, kita langsung membangun komunikasi untuk mengetahui kondisi dan perkembangan proses hukum para nelayan tersebut. Saat itu KJRI Songkhla menyampaikan bahwa mereka tetap mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum,” kata dia.
Haji Uma mengatakan perkembangan mengenai para nelayan juga disampaikan kepada keluarga agar mereka memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi anggota keluarganya.
Selain berkoordinasi dengan KJRI Songkhla, Haji Uma telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh terkait dukungan Pemerintah Aceh dalam proses pemulangan, termasuk kebutuhan pendanaan dan penjemputan.
“Kita berharap keluarga tetap bersabar. Mari sama-sama berkolaborasi dengan pemerintah agar proses ini berjalan dengan baik. Harapan kita semuanya dapat pulang dengan selamat dan kembali berkumpul bersama keluarga, termasuk lima nelayan lainnya yang saat ini masih kita komunikasikan dengan KJRI Songkhla,” pungkasnya.


Leave a comment