Home News 14 Aturan PHK di UU Cipta Kerja yang Bikin Buruh Waswas
News

14 Aturan PHK di UU Cipta Kerja yang Bikin Buruh Waswas

Share
Pemerintah Aceh Berjanji Selesaikan Aspirasi Buruh
Sejumlah perwakilan pengurus dan anggota serikat pekerja serikat buruh dari berbagai sektor yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRA pada Selasa (25/8/2020) sore. (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Federasi atau serikat buruh di Indonesia menyoroti disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin kemarin (5/10/2020).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan dua fraksi menyatakan menolak RUU ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Dalam beberapa kesempatan, buruh menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka meminta agar tetap ada UMK tanpa syarat dan tidak menghilangkan UMSK, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.

Tidak hanya itu, para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Begitu juga soal aturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, tetap sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip dari beleid Pasal 154A RUU Cipta Kerja yang baru kemarin disahkan DPR, terdapat 14 aturan PHK pekerja atau buruh:

Pasal 154A

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

  1. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;
  2. perusahaan melakukan efisiensi;
  3. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
  4. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
  5. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. perusahaan pailit;
  7. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
  8. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  9. pekerja/buruh mangkir;
  10. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  11. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
  12. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
  13. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
  14. pekerja/buruh meninggal dunia

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version