POPULARITAS.COM – Selama 15 hari puasa, Satresnarkoba Polres Aceh Timur mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayahnya. Dari kasus itu sebanyak 12 tersangka ditahan dengan barang bukti 10,41 gram sabu dan 104,5 gram ganja. Polisi ikut menyita barang bukti lain berupa 10 ponsel dan empat unit motor.
Kasus-kasus tersebut terungkap berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat yang langsung diselidiki oleh pihak kepolisian hingga berbuntut ke penyergapan. “Selama dua minggu ini kita ungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai lokasi,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusra Aprilla kepada popularitas.com, Sabtu (15/3/2025).
Yusra menjelaskan, tersangka yang ditangkap yakni NA (50) dan MU (35), NU (46), MU (45), MU (64), IR (38), BU (26) dan MA (34), MU (25), RI (36), JU (35), serta ED (38).
“Seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur, barang bukti yang kita amankan berbagai jenis mulai dari sabu, ganja hingga sepeda motor dan handphone” ucap mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar ini.
Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar aktif dalam memberikan informasi jika melihat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Polres Aceh Timur tidak akan berhenti sampai di sini, kami juga akan terus meningkatkan intensitas dalam mencegah narkoba, terlebih di bulan suci Ramadhan ini,” tegasnya.
Leave a comment