News

15,9 juta batang rokok ilegal kembali ditangkap di Peraian Aceh, kerugian negara capai Rp50 miliar

15,9 juta batang rokok ilegal kembali ditangkap di Peraian Aceh, kerugian negara capai Rp15 miliar

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di perairan Aceh.

Penyelundupan ini terjadi di dua wilayah berbeda, tepatnya di kawasan perairan Lhokseumawe pada 18 Mei 2024 dan Langsa pada 26 Mei 2024 lalu.

Penegahan berawal dari informasi yang diperoleh unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh tentang adanya upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Lhokseumawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut menuju ke lokasi yang dimaksud hingga menemukan sebuah kapal kayu yang masuk ke perairan Aceh.

Kapal yang dihentikan bernama Indah Dua yang berasal dari Thailand. Petugas menemukan 5,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan empat orang ABK yang jadi tersangka yang berperan sebagai kurir.

“Rokok ini bernilai Rp 14 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 18,6 miliar,” ujar Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Senin (3/6/2024).

“Untuk tersangka sudah ke tahap penyidikan di Kejati Aceh dan prosesnya masih lanjut hingga sekarang,” katanya.

Kemudian di Langsa, tim intelijen Bea Cukai juga menerima informasi lain tentang adanya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan utara Kuala Langsa.

Saat pencarian, petugas menemukan sebuah kapal kayu bernama Tinka Azara yang bermuatan 10 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, termasuk seorang ABK yang jadi tersangka.

“Nilai rokok ini mencapai Rp 23,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 31,5 miliar,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kemenkeu Aceh ini.

Dari kedua penindakan itu, Bea Cukai menyita 15,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 37,8 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 50 miliar.

“Saat ini seluruh barang bukti termasuk kapal pengangkut masih diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Safuadi.

“Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Aceh,” tegasnya.

Shares: