Home Hukum 17 narapidana korupsi se-Lampung dapat remisi Idulfitri
HukumNews

17 narapidana korupsi se-Lampung dapat remisi Idulfitri

Share
5.307 narapidana di Aceh terima remisi Idulfitri 1444 H
Ilustrasi narapidana di penjara. (ANTARA/Shutterstock)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Djunaedi mengatakan ada sebanyak 17 orang warga binaan tindak pidana korupsi yang mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022.

“Ada 17 orang warga perkara korupsi di UPT pemasyarakatan se-Lampung yang mendapatkan remisi. Tetapi sifatnya sementara baru pengusulan kemungkinan nanti akan bertambah,” katanya, Minggu (24/4/2022) dikutip dari laman Antara.

Dia melanjutkan 17 warga binaan perkara korupsi tersebut yang mendapat remisi di antaranya delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Sedangkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan antaranya satu bulan warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung, 15 hari warga binaan Lapas Metro, satu bukan dan 15 hari warga binaan Lapas kalianda, 15 warga binaan Lapas Gunung Sugih, dan satu bulan warga binaan Lapas Kotabumi.

“Mereka yang mendapatkan remisi ini dari remisi tahun ke 1, 2, dan 3,” ucap dia.

Farid menambahkan untuk warga binaan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang tidak mendapatkan remisi hari raya Idulfitri tahun 2022 adalah sebanyak 28 orang.

Di antaranya empat orang warga binaan Lapas Kota Agung, dua orang warga binaan Lapas Kalianda, empat warga binaan Lapas Gunung Sugih, lima warga binaan Rutan Kota Agung, empat warga binaan Rutan Krui, tiga warga binaan Rutan Kotabumi, lima warga binaan Rutan Bandarapung, dan satu warga binaan Rutan Menggala.

“Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum membayar denda, membayar uang pengganti, dan sedang menjalani pidana subsider,” tuturnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version