HeadlineNews

Dua ekor harimau Sumatera mati terjerat di Aceh Timur

Dua ekor harimau sumatra mati terjerat di kawasan hutan pedalaman di Aceh Timur. Info yang diperoleh dari Polres setempat, kedua hewan dengan nama latin panthera tigris Sumatrae itu, merupakan anak dan induknya.

POPULARITAS.COM – Dua ekor harimau sumatra mati terjerat di kawasan hutan pedalaman di Aceh Timur. Info yang diperoleh dari Polres setempat, kedua hewan dengan nama latin panthera tigris Sumatrae itu, merupakan anak dan induknya.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat, dalam keterangannya, Senin (25/4/2022), mengatakan, kedua harimau itu ditemukan oleh masyarakat di kawasan hutan di Desa Sri Mulya, Peunaron.

Usai mendapatkan informasi itu, kami langsung menerjukan Tim, dan kemudian mendapati dua ekor harimau sumatra sudah dalam keadaan mati terjerat.

“Ada dua harimau, terdiri seekor induk betina dan seekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua tersebut terjerat kawat tebal,” tukasnya.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan awal di TKP, diduga kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian tersebut, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa dilindungi.

Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, dikutip dari laman Antara.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: