Home News 18 drone liar di kawasan Sirkuit Mandalika diturunkan
News

18 drone liar di kawasan Sirkuit Mandalika diturunkan

Share
Ilustrasi, tim dari Korps Brimob Polri melaksanakan giat pengawasan "drone" di salah satu bukit sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (10/2/2022). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)
Share

POPULARITAS.COM – Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menurunkan sebanyak 8 drone yang terbang liar tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP (Pertamina Grand Prix Of Indonesia) 2022 di kawasan Sirkuit Mandalika (Pertamina Mandalika International Street Circuit).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto menyampaikan bahwa 18 drone itu merupakan hasil pengawasan tim pantau dalam dua hari menjelang balap MotoGP.

“Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa, dan hari ini Kamis (17/3), sebanyak tujuh drone,” kata Artanto, dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Penurunan paksa drone liar ini dilakukan personel khusus. Mereka melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pengawasan dilengkapi dengan alat pelacak drone.

Dari areal perbukitan, katanya, personel ditugasi mengawasi segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Langkah ini, kata Artanto, merupakan bagian dari hasil evaluasi pengamanan Tes Pramusim MotoGP pada 11-13 Februari 2022. Bahkan pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton itu tercatat 30 drone liar diturunkan paksa.

Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022

Ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar, ujarnya, diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version