Home News 22 Hari Pascabencana, Warga Terdampak Bencana Masih Hidup dalam Krisis Hunian dan Layanan Dasar
News

22 Hari Pascabencana, Warga Terdampak Bencana Masih Hidup dalam Krisis Hunian dan Layanan Dasar

Share
Suasana warga ditempat pengungsian.
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Eksekutif Katahati Institute Raihal Fajri menegaskan, setelah 22 hari pascabencana, warga Aceh dan Sumatera tidak membutuhkan narasi mukjizat, melainkan komando kebijakan yang cepat, tegas, dan berpihak pada keselamatan rakyat.

Hal ini didasarkan memasuki 22 hari pascabencana ekologis banjir dan longsor yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, warga terdampak masih hidup dalam kondisi darurat berkepanjangan.

Hingga kini, persoalan hunian, listrik, dan distribusi gas elpiji belum tertangani secara menyeluruh.

Di sejumlah lokasi terdampak, rumah warga hanyut dan rusak berat. Tempat pengungsian darurat di aula serbaguna pemerintah mulai digusur dengan alasan tidak layak dan keterbatasan fasilitas, sementara hunian sementara belum tersedia.

Raihal Fajri, menilai situasi tersebut menunjukkan lemahnya komando penanganan bencana. Menurutnya, negara sebenarnya memiliki kerangka hukum yang jelas dalam menangani bencana.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sudah mengatur penanggulangan bencana sebagai manajemen risiko, mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan. Data BPBA sejak 2020 bahkan telah menyebut banjir sebagai ancaman utama di Aceh. Artinya, ini bukan semata bencana alam, tetapi kegagalan kesiapsiagaan,” kata Raihal, Rabu (17/12/2025).

Raihal juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut tidak memiliki Tongkat Musa. Menurut Raihal, pernyataan tersebut seharusnya dimaknai sebagai dorongan untuk memperkuat kepemimpinan kebijakan, bukan alasan atas lambannya respons.

“Tongkat Musa dalam konteks kebencanaan adalah tongkat komando kebijakan. Itu berarti keputusan tegas untuk memulihkan listrik, menjamin distribusi LPG, menyediakan hunian layak, dan menyatukan semua institusi dalam satu garis komando darurat,” ujarnya.

Selain itu, Raihan juga menilai penanganan bencana belum responsif terhadap kelompok rentan. Hingga hari ke-22, belum ada data terbuka mengenai kondisi ibu hamil, lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di lokasi bencana.

“Padahal regulasi BNPB mewajibkan perlindungan khusus bagi kelompok tersebut,” ujarnya.

Aceh, kata Raihal, memiliki kekhususan melalui pengakuan struktur mukim dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Raihal mendorong mitigasi berbasis mukim dan penyusunan rencana kontigensi di wilayah rawan sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

“Banjir dan longsor ini bukan peristiwa tunggal. Tentu ini mencerminkan kerusakan ekologis dan buruknya tata kelola sumber daya alam. Jika akar persoalan tidak disentuh, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version