Home Headline 23 Napi Lapas Lhoknga Bebas
HeadlineNews

23 Napi Lapas Lhoknga Bebas

Share
23 Napi Lapas Lhoknga Bebas
Narapidana memperlihatkan surat keputusan asimilasi di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Antara/M Haris SA)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 23 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, dibebaskan setelah menerima asimilasi yang terintegrasi dengan program pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal di Aceh Besar, mengatakan dari 23 warga binaan tersebut lima di antaranya wanita. Mereka yang dibebaskan merupakan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun.

“Mereka merupakan narapidana yang tidak termasuk PP 99. Mereka yang menerima asimilasi ini adalah narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman terhitung hingga 31 Desember 2020,” kata Yusrizal Senin (6/4/2020).

Yusrizal menyebutkan pemberian asimilasi tersebut merupakan program nasional yang dilaksanakan serentak di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

“Kami ingatkan bahwa asimilasi yang diberikan ini bukan untuk berkeliaran, tetapi tetap di rumah saja. Akan ada pihak yang mengawasi. Jika melanggar ketentuan, pemberian asimilasi bisa dibatalkan,” kata Yusrizal.

Senada juga diungkapkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh Efendi. Ia mengingatkan warga binaan yang menerima asimilasi untuk tetap di rumah saja.

“Jangan kemana-mana. Tetap di rumah saja. Jaga jarak dan hindari keramaian. Apalagi sekarang ini sedang mewabah COVID-19. Jangan sampai setelah dikeluarkan dari Lapas, malah terkena virus corona tersebut,” kata Efendi.

Efendi menegaskan pihak Bapas Banda Aceh akan terus memantau narapidana yang sedang menjalani asimilasi di rumah. Karena, warga binaan yang mendapat program asimilasi agar memberi nomor telepon untuk memudahkan pemantauan.

“Petugas Bapas akan terus memantau aktivitas warga binaan yang mendapat program asimilasi. Jangan sampai asimilasi disalahgunakan. Serta jangan sampai kembali ke penjara,” kata Efendi.[ant]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

Exit mobile version