Home Hukum 25 orang diperiksa terkait Satpol PP jual barang sitaan
HukumNews

25 orang diperiksa terkait Satpol PP jual barang sitaan

Share
25 orang diperiksa terkait Satpol PP jual barang sitaan
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo WIbowo saat memberikan keterangan pers, Kamis (21/7/2022). (ANTARA/Indra Setiawan)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa 25 saksi setelah penetapan tersangka oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dalam kasus penjualan barang-barang sitaan dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo dikutip dari laman Antara, Jumat (22/7/2022), mengatakan 25 orang yang sudah diperiksa itu mereka yang berhubungan dengan kasus ini.

“Sudah ada 25 orang yang diperiksa terkait dengan kasus ini termasuk juga pihak ketiga,” katanya.

Dengan adanya pemeriksaan tersebut, pihaknya berharap ada temuan alat bukti baru kasus itu.

“Yang jelas saat ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Disinggung terkait dengan perlawanan balik dari tersangka atas kasus tersebut, dirinya mengatakan sejauh ini belum ada tindakan formal yang mengarah ke situ.

“Itu merupakan hak tersangka,” katanya.

Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya telah menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga petinggi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya berinisial F sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Danang Suryo Wibowo mengatakan oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial F itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

“Tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version