Home News 4 Pelaku Perampokan Sales Rokok di Aceh Besar Ditangkap
News

4 Pelaku Perampokan Sales Rokok di Aceh Besar Ditangkap

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polisi kembali menangkap empat orang pelaku perampokan menggunakan senjata api terhadap dua orang sales rokok asal Banda Aceh. Saat ini, enam orang pelaku, termasuk pemilik senjata api, masih diburu.

Pada Selasa (7/7) lalu polisi telah menangkap tiga anggota kelompok bersenpi. Kini, total tujuh tersangka yang sudah diamankan.

“Jumlah tersangka yang sudah kita amankan saat ini tujuh orang, sementara yang masih buron ada enam orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Keempat pelaku ditangkap tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh di sejumlah wilayah di Tanah Rencong dan Sumatera Utara. Total tujuh pelaku yang sudah dibekuk yaitu AB (43), warga Medan, Sumatera Utara, FH (43), warga Bireuen, MT (32), warga Aceh Timur, SF (34), warga Bireuen, NM (50), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, serta ND (48), warga Pidie Jaya dan AW (22), warga Pidie.

Agus mengatakan, enam orang lain yang masih buron diduga sebagai pelaku utama. Mereka di antaranya berperan sebagai penghadang serta membawa senjata saat melakukan perampokan di Aceh Besar.

“Kita sudah mengantongi identitas pelaku yang masih buron. Para pelaku yang masih kita kejar ini diduga ada sebagai pemilik sekaligus pemegang senjata api ilegal yang bertugas menghadang, menodong, sekaligus membawa sopir truk saat perampokan,” jelas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, para pelaku sudah merencanakan aksi perampokan sejak April lalu. Setelah mempelajari situasi, pelaku beraksi pada 22 Juni dengan sasaran truk pembawa rokok.

Agus menduga, kelompok tersebut juga pernah merampok truk rokok di Aceh Timur pada 2017 lalu. Saat ini, ketujuh pelaku yang sudah ditangkap ditahan di Mapolda Aceh.

“Ketika beraksi mereka punya peran masing-masing, yaitu kelompok pengintai, penghadang, dan pengangkut,” ujar Agus.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version