Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
Ilustrasi napi kabur
Home News 4 Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Kajhu Kabur
News

4 Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Kajhu Kabur

Share
Share

POPULARITAS.COM – 4 tahanan kasus narkoba yang menempati rumah tahanan Kelas II B Kajhu, Banda Aceh kabur tadi pagi, Rabu (14/10/2020).

Keempat tahanan ialah Zuhri, Azmi Hanafiah, Muliadi dan Sulaiman. Sebelumnya mereka satu kamar di blok B karantina rutan setempat.

Kepala Rutan Kelas II B Kajhu, Irhamudin mengatakan, kasus itu berawal saat keempat napi tersebut mematahkan besi jerjak atas. Kemudian naik ke atas atap. Lalu mereka memanjat tembok rutan dengan kain yang disambung.

“Mereka merusak teralis besi yang ada di karantina, terus memanjat dengan bantuan kain yang telah disambung untuk memanjat tembok,” kata Irhamudin.

Dalam kamar para tahanan yang kabur itu berjumlah 7 orang. Empat melarikan diri. Sementara tiga orang tahanan lainnya berusaha untuk berteriak karena melihat rekan satu kamarnya mencoba melarikan diri.

“Mereka (3 tahanan) lagi tidur, melihat tahanan yang kabur, sehingga mereka teriak ke petugas,” ujarnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan penyisiran, terhadap empat tahanan yang kabur tersebut.

“Kita sudah berkordinasi dengan polisi. Sekarang masih dalam pencarian. Keempatnya itu kasus narkoba,” katanya.

Reporter: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version