HukumNews

50 Narapidana LP Banda Aceh Diperiksa Polisi Paska Kerusuhan

POPULARITAS.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh, Endang Lingtang mengakui sudah 50 narapidana diperiksa oleh polisi, baik Polresta Banda Aceh maupun pihak Polda Aceh paska kerusuhan yang terjadi 4 Januari 2018 lalu.

“Sekarang sudah 50 narapidana yang diperiksa polisi untuk mengusut kerusuhan dan pembakaran yang terjadi di Lapas Banda Aceh,” kata Endang Lintang, Senin (8/1/2018) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Selama proses pemeriksaan, sebut Endang, pihak Lapas Kelas II A menyediakan kamar khusus. Ini dilakukan untuk memudahkan saat polisi membutuhkan pemeriksaan dan harus dikeluarkan dari Lapas untuk dibawa ke kantor polisi, baik Polresta Banda Aceh maupun Polda Aceh.

“Selama pemeriksaan, kita sediakan kamar khusus untuk ditempati narapidana tersebut untuk memudahkan polisi jemput,” jelasnya.

Seluruh narapidana yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran Lapas Kelas II A itu, selama pemeriksaan mereka ada yang keluar lalu dikembalikan lagi ke Lapas. “Jadi 50 orang itu keluar masuk, mereka keluar saat dipanggil dan dikembalikan lagi setelah selesai diperiksa, tidak semua ditahan di Polresta atau Polda,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin mengaku telah meminta kepada Kalapas Kelas II A Banda Aceh untuk menindak tegas siapapun warga binaan yang melanggar aturan. Selain itu juga, perlu tindak lebih tegas lagi bila sipir yang membantu warga binaan untuk keluar masuk sel tanpa izin.

“Saya sudah perintahkan semua Kapalas di seluruh Aceh, khususnya Lapas Kelas II A Banda Aceh tegakkan Standard Operating Procedure (SOP). Saya minta tidak boleh ada lagi narapidana yang bisa keluar masuk tanpa izin,” pinta A Yuspahruddin.

Katanya, siapapun yang melanggar aturan, terutama sipir harus diberikan tindakan tegas. Baik itu hukuman disiplin maupun tindakan tegas hingga pemecamatan.

Tahun 2017 lalu, sebutnya, ada 16 orang diberikan sangki disipilin, seperti tunda kenaikan pangkat berkala, tidak diberikan tunjangan. Satu orang diberhentikan secara tidak hormat, sipir Lapas yang ada di Sabang karena melakukan penipuan dan satu orang lagi diturunkan pangkat 3 tahun tersandung kasus mengeluarkan narapidana secara ilegal.[acl]

Shares: