Wacana legalisasi sumur minyak ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten di Aceh terus menguat. Dinas ESDM Aceh sendiri, telah melakukan pendataan terhadap keberadaan sumur-sumur tersebut.
Dari pendataan itu, sebanyak 1.762 sumur minyak ilegal telah diajukan ke Kementrian ESDM untuk dapatkan persetujuan legalisasi, jumlah itu tersebar di tiga kabupaten, yakni, Aceh Timur, Aceh Utara dan Aceh Tamiang.
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat. Apa dampak dan manfaatnya bagi perekonomian Aceh jika sumur-sumur ilegal itu dapat diwujudkan, seperti apa kendala dan tantangannya.

Narasumber :
Munir Noer dan
Ferry Effendi

Narasumber :
Pelapor politik uang: Yulindawati

Narasumber :
Juli Amin dari Korwil Sumatra AJI Indonesia dan
Teuku Abdul Hanan, penulis opini di AJNN

Narasumber :
Pendiri Universitas Abulyatama Rusli Bintang
Rektor Universitas Abulyatama Dr Nurlis Effendi

Narasumber :
Cut Nova Elita - Psikolog dan Profesional Hipnoterapist BNSP & IACT-USA

Narasumber :
Ali Akbar, SH, MH - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh
Akhiruddin Mahjuddin, SE, Ak, ME (Praktisi media dan pegiat antikorupsi).

Narasumber : Yos C Kenawas - Peneliti Lembaga Survei Indonesia

Narasumber :
Don Muzakir - Ketua Umum Tani Merdeka

Narasumber :
Dr Hesti Meilina, ST, MSi
Akhiruddin, SE, M.E