HeadlineNews

6 Bulan Dipenjara, 5 Nelayan Aceh di Malaysia Akhirnya Bebas

5912 napi di Aceh dapat remisi di hari kemerdekaan
Ilustrasi | Tribun Bali

BANDA ACEH (popularitas.com) – Lima nelayan asal Aceh yang sempat menjalani hukuman kurungan di Malaysia, kini telah dibebaskan. Informasi tersebut diterima langsung Panglima Laot Aceh Tamiang dari para nelayan terkait.

“Mereka menghubungi keluarganya dan mereka telah dibebaskan bahkan telah dititipkan ke Kantor Imigrasi Malaysia,” kata Wakil Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh, saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Maret 2019.

Adapun kelima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh itu, di antaranya Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38), dan Sunaryo (40).

Miftachhuddin menceritakan, penahanan 5 nelayan Aceh itu terjadi pada 12 Juli 2018.

Saat itu, nelayan Aceh Tamiang ini melaut dari Kuala Idi, Aceh Timur dan sedang menangkap ikan secara tradisional di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Namun, cuaca buruk membuat para nelayan yang menumpang Kapal KM Wulan berbobot 7 gross tonnage (GT) ini terpaksa berlindung di salah satu pulau, di negeri Jiran.
Usai badai reda, tiba-tiba patroli Angkatan Laut Malaysia datang untuk menangkap para nelayan tersebut. Mereka sempat dituduh bersembunyi di pulau itu untuk menghindari kejaran kapal patroli.

“Padahal mereka bersembunyi dari badai atau ombak dan angin besar,” kata Miftachhuddin.

Setelah ditangkap, kelimanya dijatuhi hukuman 6 bulan kurungan oleh pengadilan negeri setempat pada 31 Oktober 2018 lalu.

Miftachhuddin mengatakan, kemungkinan 5 nelayan itu dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

“Mungkin nanti (tidak lama lagi) mereka akan diserahkan ke KBRI untuk dipulangkan. Itu saja informasi yang saya terima,” ujarnya.*(C-002)

Shares: