Home Hukum 62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh
Hukum

62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh

Share
62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh
Penyidik dari Polresta Banda Aceh saat gelar perkara kasus penganiayaan anak di Day Care di Banda Aceh, Jumat 19 Juni 2026. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita berusia 18 bulan yang terjadi di Baby Preneur Daycare, Banda Aceh.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian. Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (20/6/2026).

 Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan menuai keprihatinan luas. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan balita. Ke tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24). 

RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga. Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan terhadap korban.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)...

HukumNews

Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Divons Tiga Tahun Penjara

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa Agussalim atas...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

HukumNews

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aksi penyiraman air...

Exit mobile version