Home Hukum Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN
Hukum

Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN

Share
Nusron Wahid Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikabarkan mundur dari jabatannya. Langkah tersebut, ditengah sorotan aksi OTT yang dilakukan oleh KPK yang libatkan petinggi di kementrian itu, anggota DPR RI, politisi Partai Golkar serta pengusaha.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan informasi mengenai pengunduran diri Nusron Wahid tidak pernah disampaikan oleh yang bersangkutan.

“Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut,” kata Uunk di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Uunk menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar terkait rencana Nusron Wahid mundur dari jabatannya di tengah penyidikan dugaan korupsi yang sedang diusut KPK di Kementerian ATR/BPN.

Uunk menegaskan tidak ada pernyataan Nusron mundur dari jabatan menteri. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh layanan pertanahan dan tata ruang tetap berjalan normal serta terus berfokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan,” kata Uunk dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Nusron Wahid menanggapi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Ditemui di Jakarta, Jumat, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucapnya.

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem....

Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Exit mobile version