62 juta warga Amerika terancam badai salju dahsyat, Washington umumkan keadaan darurat
Ilustrasi. FOTO : AFP
Home News 62 juta warga Amerika terancam badai salju dahsyat, Washington umumkan keadaan darurat
News

62 juta warga Amerika terancam badai salju dahsyat, Washington umumkan keadaan darurat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Keadaan darurat salju diumumkan di Washington, DC, pada Ahad (5/1) akibat badai salju yang mendekat, menurut Wali Kota Muriel Bowser.

“DC, kami secara resmi telah mengumumkan Keadaan Darurat Salju. Kami meminta semua warga untuk memindahkan kendaraan mereka dari Jalur Darurat Salju,” ujar wali kota dalam pernyataannya di platform X.

Keadaan darurat di ibu kota Amerika Serikat tersebut diumumkan pada Ahad dan akan berlaku hingga akhir Selasa (7/1).

Menurut koresponden RIA Novosti, rak-rak toko bahan makanan di pinggiran Washington sebagian besar sudah kosong.

Warga setempat paling banyak membeli roti, air, daging, sosis, dan ayam. Handuk kertas dan tisu toilet juga menjadi barang yang sangat diminati.

Sebelumnya, CNN melaporkan bahwa badai musim dingin yang dahsyat mengancam sekitar 62 juta orang di wilayah tengah dan timur Amerika Serikat, membawa hujan salju lebat, es yang berbahaya, hujan, serta badai petir yang parah.

Cuaca ekstrem ini diperkirakan akan berdampak pada setidaknya 12 negara bagian, dengan kemungkinan terjadi pemadaman listrik secara luas.

Sementara itu, negara bagian yang lebih hangat dapat mengalami badai petir hebat.

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version