News

7.493 Warga Langgar Prokes Terjaring Razia di Aceh

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh menyatakan 7.493 warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sejak awal September lalu.

“Dilihat dari data-data pelanggaran Prokes di Banda Aceh dan Aceh Besar, trennya terus meningkat selama operasi yustisi dilakukan,” kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani seperti dilansir laman Antara, Rabu (9/12/2020).

Dia melanjutkan operasi yustisi tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh bekerjasama dengan TNI/Polri wilayah Tanah Rencong.

Dia menjelaskan, 1.050 orang pelanggar yang terjaring dan ditindak pada September. Kemudian 2.269 orang pelanggar selama Oktober, selanjutnya 4.174 pelanggar pada November dan pekan pertama Desember petugas juga sudah mendapati 883 pelanggar Prokes di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kata dia, sanksi bagi para pelanggar Prokes tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

“Mereka yang terjaring diberikan sanksi di tempat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Jubir yang akrab disapa SAG itu.

Menurut SAG, pelanggaran yang dilakukan warga umumnya tidak memakai masker.  Mereka dikenakan sanksi lisan dan sanksi sosial sebanyak 7.019 orang, teguran tertulis sebanyak 4.111 orang, kerja sosial 2.406 orang, dan denda administratif terhadap 62 pelanggar, hingga data awal Desember.

Lanjut dia, sanksi teguran lisan dikenakan kepada pelanggaran pertama dan teguran tertulis bagi pelanggaran kedua.

Sanksi sosial diberikan bersamaan dengan teguran lisan berupa menyanyikan lagu nasional dan lagu-lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran bagi yang beragama Islam, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar protokol kesehatan, katanya lagi.

Kemudian sanksi kerja sosial dikenakan kepada pelanggar ketiga yakni membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah.

Sedangkan denda administratif dikenakan bagi pelanggar Prokes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak Rp500 ribu, katanya lagi.

“Sanksi itu sendiri amat rinagan dan sama-sekali bukan tujuan operasi yustisi. Yang paling penting terjadi peningkatnya kepatuhan untuk menjalankan Prokes di masa pandemi COVID-19 saat ini,” katanya.

Secara akumulatif kasus COVID-19 di Tanah Rencong mencapai 8.444 orang, di antaranya 7.026 orang telah sembuh, 325 orang meninggal dunia dan 1.093 orang masih dirawat di rumah sakit rujukan atau isolasi mandiri.

Shares: