79 narapidana Lapas Sidoarjo terima asimilasi rumah
Program asimilasi rumah narapidana di Lapas Sidoarjo (ANTARA/ HO Kanwilkumham Jatim)
Home News 79 narapidana Lapas Sidoarjo terima asimilasi rumah
News

79 narapidana Lapas Sidoarjo terima asimilasi rumah

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 79 Narapidana yang ada di Lapas Sidoarjo menerima pemberian hak integrasi dan asimilasi rumah selama semester I tahun 2022.

Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji, dikutip dari laman Antara, Kamis (7/7/2022), mengatakan dari jumlah tersebut delapan di antaranya hari ini baru mendapatkan program asimilasi rumah.

“Mereka menjadi yang pertama mendapatkan hak tersebut setelah diterbitkannya aturan terbaru terkait penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19,” katanya.

Ia mengatakan, peraturan Kepmenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang habis masa berlakunya pada April lalu.

“Aturan terbaru mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2022 lalu,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, pemberian hak asimilasi rumah dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal seperti kelengkapan persyaratan administratif.

“Selain itu, narapidana harus memenuhi indikator perilaku substantif. Yakni tidak adanya pelanggaran dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” katanya.

Kepala Subsi Bimkemaswat Lapas Sidoarjo Andi Eko Sutrisno mengumpamakan bahwa asimilasi ini bak hadiah bagi narapidana khususnya bagi mereka yang berkelakuan baik sekaligus menjadi bukti bahwa yang narapidana telah meningkatkan kualitas diri.

“Bahasa kerennya, balancing the use of reward and punishment,” katanya.

Sementara itu, salah satu narapidana bernama Indri tak henti-hentinya mengucap rasa syukur bisa kembali ke rumah setelah menjalankan masa pidana setahun lebih dua bulan.

Menurutnya, cukup mudah untuk mendapatkan asimilasi karena selama ini dirinya selalu aktif mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik ditambah namanya tidak pernah masuk register F atau daftar pelanggaran.

Ibu dua anak itu pun selama ini mengaku aktif pada kegiatan kemandirian maupun kerohanian seperti senam rutin, kajian keagamaan, upacara bersama narapidana hingga membuat karya seni seperti puisi.

“Meski harus ikut sidang terlebih dahulu, persyaratannya relatif mudah, tidak berbelit dan gratis,” tutur Indri.

Saat ini Lapas Sidoarjo dihuni oleh 1.067 narapidana dari kapasitas hunian yang idealnya hanya dihuni 370 orang.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version