Home News 8 hektar ladang ganja di Aceh Besar di musnahkan
News

8 hektar ladang ganja di Aceh Besar di musnahkan

Share
8 hektar ladang ganja di Aceh Besar di musnahkan
Petugas gabungan, BBN, Polri danb TNI saat melakukan pemusnahan 8 hektar ganja di Aceh Besar
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan ladang ganja siap panen di kawasan Aceh Besar. Proses pemusnahan dilakukan petugas dengan cara mencabut pohon jenis narkotika itu dengan kemudian membakarnya.

Ladang ganja yang ditemukan BNN itu, terdapat di kawasan Lamteuba Aceh Besar. Diperkirakan sebanyak 13 ribu batang yang dimusnahkan, dengan perkiraan 6,5 ton.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Boy Hardi Siahaan mengatakan, pihak butuh dua jam perjalanan untuk mencapai lokasi, melewati tanjakan dan lembah yang sulit.

Dikatakannya lagi, selama ini pihaknya kerap menemukan ladang ganja di kawasan ini, namun jarang sekali mendapati dan menangkap pemiliknya. “Kejadian ini sudah berulang kali,” katanya.

Untuk itu Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan menanam ganja. Jika nanti didapatkan, BNN akan melakukan tindakan tegas, demikian Brigjen Roy Hardi Siahaan.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version